wartapriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pelajar berusia 18 tahun berinisial MPA ditangkap polisi karena menyebarkan status Facebook berisi informasi hoax. MPA menyesali perbuatannya. Dia tidak tahu isi postingan yang dia bagikan bermasalah.
Dia juga mengaku terprovokasi ajakan untuk memviralkan status yang dibuat oleh pemilik akun facebook ‘Dhegar Staiger’.
“Saya enggak tahu kalau itu salah, saya bagikan aja karena ada ajakan di kalimat akhirnya. Karena saya umat muslim dan saya cinta NKRI, enggak tahu bakalan seperti ini,” ucapnya di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).
Postingan yang disebar MPA adalah postingan dari seorang warganet pemilik akun Facebook ‘Dhegar Staiger’ yang menurut polisi saat ini tengah dilidik oleh Polda Jabar. Dalam kalimat akhir dalam postingan tertulis “Sebarken Lamun Didinya Umat Muslim, cinta NKRI (Sebarkan jika kamu umat muslim, cinta NKRI)”.
MPA mengaku menyesali perbuatannya. Di balik penutup kepala yang dia pakai, MPA meminta maaf. MPA juga mengaku tidak mengetahui istilah Hoax. Dia baru tahu setelah berurusan dengan aparat kepolisian.
“Saya minta maaf apabila yang saya bagikan meresahkan pengguna facebook. Itu karena ketidaktahuan saya yang asal posting,” ucapnya.
Nasi telah menjadi bubur. Polisi menetapkan MPA sebagai pelaku hate speech dan hoax. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Postingan yang dibagikan MPA menyebut ada 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim tanpa berlandaskan fakta atau hoax.
“Ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini adalah upaya kita untuk menekan banyaknya hate speech dan hoax yang menyebar di masyarakat. Ini juga peringatan bagi siapa saja agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi di media sosial. Carilah lebih dulu informasi pembanding,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo.