wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemda Pangandaran telah menggelar rapat koordinasi penyelesaian lahan eks HGU PT Cikencreng beberapa waktu lalu. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati rencana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan pengukuran ulang pada Selasa 6 Maret 2018, pagi ini.
“Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur. Di antaranya pemda yang meliputi kabag pemerintahan dan kabag hukum,”ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran Jajat Supriadi, Senin (5/3/2018).
Selain itu, kata Jajat, pihaknya juga menghadirkan para penggarap dari dua desa yang menjadi penggarap serta unsur pemerintahan desa dan kecamatan juga BPN.
“Setelah selesai pengukuran, akan disepakati berapa hektare yang akan direalisasikan untuk dialokasikan ke PT Cikencreng dan berapa hektare yang akan diredistribusi,” tuturnya.
Jajat menuturkan, berdasarkan jumlah ajuan dari PT Cikencreng, lahan tanah yang dimohon seluas 368.17 Ha (hektare) yang berlokasi di Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak.
“Bisa saja areal tanah berkurang atau bertambah karena faktor alam. Makanya kita sepakat untuk pengukuran kembali,” sebutnya.
Jajat menambahkan, Pemda Pangandaran telah memberikan rekomendasi ke PT Cikencreng. Sebab setelah dikaji lokasi tersebut sudah sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Ciamis dan draft RTRW Pangandaran.
(Iwan Mulyadi/WP)