wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Seorang karyawan honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar dijebloskan ke penjara. Pasalnya tersangka terbukti memalsukan akte cerai untuk menikah lagi dengan istri kedua.
Kasus ini terungkap saat istri pertama AN, warga di Dusun Ciaren, RT 04, RW 06, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, melaporkan YG, warga di Lingkungan Babakansari, RT 07, RW 11, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, atas dugaan pemalsuan dokumen. Yang bersangkutan telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Kota Banjar, pada tanggal 18 Januari 2018.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, yaitu berupa 1 buah buku akta nikah istri dengan kutipan Akta Nikah nomor : 142/18/V/2013 tanggal 12 Mei 2013, 2 buah buku nikah nomor ; 0024/24/I/2018 tanggal 06 Januari 2018, dan Akta Cerai nomor ; 0651/AC/2017/PA/Cms, tanggal 12 September 2017, yang diduga palsu.
Kapolres Kota Banjar, AKBP. Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH., dalam press release menerangkan kronologis kasus tersebut, bahwa awal mula pelapor menikah dengan tersangka pada Minggu, 12 Mei 2013, di Dusun Ciaren, RT 04, RW 06, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, dan tercatat di KUA Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, dengan nomor : 142/18/V/2013.
Selanjutnya tersangka mengajukan cerai dengan pelapor pada hari Selasa, 14 November 2017, di Pengadilan Agama Ciamis, dengan nomor perkara ; 4294/Pdt.G/2017/PA.Cms tanggal 14 November 2017, dengan biaya sebesar Rp. 791.000,-.
Kemudian tersangka pada hari Senin, 18 Desember 2017, sewaktu di Masjid Islamic Center Ciamis, bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S, seorang advokat. Seorang advokat tersebut meminta biaya sebesar Rp. 2,6 juta rupiah, yang selanjutnya pada Rabu, 27 Desember 2017, tersangka menerima akta cerai tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai salah seorang advokat. Dan pada Sabtu, 06 Januari 2018, tersangka menikah dengan HY, dengan buku nikah nomor : 0024/24/I/2018 tanggal 06 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Surat dari Pengadilan Agama Ciamis : Akta cerai nomor : 0651/AC/2017/PA/Cms, tanggal 12 September 2017, atas nama H. Maskam bin Sanhapi dengan Hj. Isah bin Wikarta, perkara nomor : 0504/Pdt.G/2017/PA.Cms adalah atas nama AN bin Eri K, dengan Yayat H bin Sukri, dengan akta cerai nomor : 759/Ac/2017/PA.Cms., dan perkara nomor : 4294/Pdt.G/2017/PA.Cms di buku register gugatan Pengadilan Agama Ciamis, adalah atas nama YGY, bin Wawan S, dengan AN bin Juju D, sekarang belum putus karena masih proses persidangan.
Adapun kerugian yang dialami oleh pelapor akibat terjadinya dugaan tindakan pidana Pemalusan Akta Cerai nomor : 0651/AC/2017/PA/Cms, tanggal 12 September 2017, tersebut adalah non materinya status dirinya yang tidak jelas dan materinya biaya hidup sejak Tanggal 11 September 2017 sampai sekarang sebesar Rp. 6 juta rupiah.
“Tersangka dalam kasus ini, dijerat Pasal 266 ayat (2), dan atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” terang kapolrea. (Baehaki Efendi/WP).
ko tega yah…. tapi mau gimana lagi da gitu
nah itu si S advokat kemana ?