wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengukuhkan 26 orang yang tergabung dalam tim khusus intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hotel dan restoran, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (5/3/2018) pagi.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengatakan, dengan dibentuknya tim khusus diharapkan bisa mengoptimalkan PAD dari pajak hotel dan restoran.
“Ke depan, tim khusus bertugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut, kata Jeje, di antaranya memantau, menggali, dan mencatat data potensi pajak hotel dan restoran.
“Selain itu juga tim khusus bertugas membina dan memberikan arahan kepada pengusaha hotel/penginapan dan restoran yang belum menjadi wajib pajak,” tuturnya.
Jeje menegaskan, jika ada pengusaha hotel dan restoran yang belum membayar pajak maka menjadi tugas dan tanggungjawab tim khusus untuk melakukan penagihan.
“Selama ini hotel dan restoran belum bisa teridentifikasi jumlah pengunjungnya. Bahkan, belum bisa dilihat pembayaran pajaknya. Melalui upaya tim khusus diharapkan ada perubahan yang signifikan,”katanya.
Tugas Timsus ini, lanjut Jeje, adalah merubah kultur wajib pajak. Dalam pelaksanaannya pasti akan ada dinamika.
“Namun kalau terus dilakukan mereka lama-lama akan taat. Saat ini para wajib pajak yang taat baru 2-3 persen,”ujarnya.
Bupati Jeje menambahkan tahun ini target pendapatan dari pajak hotel dan restoran naik sebesar Rp. 17 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp.11 miliar,”ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)