wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat melakukan pengukuran lahan yang dimohon pihak PT. Cikencreng di Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Selasa (6/3/2018) siang tadi.
Meski mendapat tentangan dari sejumlah petani penggarap yang tergabung dalam Organisasi Tani Lokal (OTL) namun berkat kawalan ratusan aparat baik dari Satuan Pengamanan (Satpam), Karang Taruna dan Linmas dua Desa, Polisi maupun TNI, kegiatan pengukuran dapat berjalan lancar.
Menurut Penanggungjawab Lapangan PT Cikencreng Oang Kurniadin , kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur. Di antaranya pemda yang meliputi kabag pemerintahan dan kabag hukum, beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan pihak BPN Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pengukuran berdasarkan jumlah ajuan dari PT Cikencreng, lahan tanah yang dimohon seluas 368.17 hektare,”ujarnya.
Oang menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga akan mengundang sejumlah pihak diantaranya pihak PT. Cikencreng, Kepala Desa Sindangsari dan Sindangjaya, perwakilan SPP dan pihak terkait lainnya.
“Diharapkan dari hasil pertemuan tersebut dapat mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi kegiatan yang dilakukan pihak PT Cikencreng, Anang Fitriana, SH. dari LBH Serikat Petani Pasundan (SPP) menyampaikan, konflik pertanahan ini sudah berlangsung 20 tahun.
Maka ketika hari ini lanjutnya, dilakukan upaya-upaya penguasaan eks pemegang HGU, hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Pertama, mereka telah menelantarkan lahan kurang lebih 20 tahun. Kedua, ini sudah tidak ada aktivitas buruh ataupun aktivitas produksi dari perusahaan. Ketiga, eks HGU PT Cikencreng sudah jadi kajian di Pokja Reforma Agraria Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ,”terangnya.
Artinya, lanjut Anang, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Serikat Petani Pasundan. Karena ada upaya-upaya sistematis yang dilakukan oleh pihak-pihak korporasi maupun birokrasi untuk melakukan pengusiran terhadap rakyat.
“Maka kami harapkan hentikan upaya-upaya pengukuran, upaya-upaya penguasaan secara sepihak, dan menjadi status quo. karena ini sudah jelas salah satu syarat perpanjangan HGU harus clear and clear. Tidak boleh ada sengketa, tidak boleh ada pengusiran,”ujar Anang.
Perlu diketahui lanjutnya, bahwa berdasarkan data nominatif yang ada di SPP untuk OTL di Cikencreng sebanyak 500 Kepala keluarga.
“Maka ini menjadi persoalan, ketika tiba-tiba memohonkan hak tanpa konfirmasi pihak lain, padahal ini sudah jelas tanah negara.
Maka dengan ini kami menyatakan menolak dan keberatan karena hal itu tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Menurut Anang, pihaknya telah menempuh upaya hukum secara formil dan jika terjadi tindak pidana dalam persoalan ini, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pelaporan.
“Satu hal yang paling penting, jangan coba-coba memprovokasi dan mengadukan rakyat. Rakyat hari ini bergerak mempertahankan haknya atas nilai-nilai kebenaran dan dijamin oleh konstitusi sebagai bentuk wujud pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 dan pelaksanaan reforma agraria yg berkeadilan bagi rakyat,”tegasnya. (Iwan Mulyadi/WP)