Paman dan Ponakan Di Tasikmalaya Nekat Bekerjasama Curi Motor

Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Dan mengajak keponakannya yntuk membantu aksinya tersebut

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua orang yang diduga tersangka pencurian sepeda motor RK (22) dan IM (18) digiring petugas ke ruang penyidik Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya adalah paman dan keponakan yang berjanji melakukan aksi pencurian bersama. Nahas keduanya ditangkap Unit Reserse Polsek Cihideung usai menjalankan aksinya.

Di ruang penyidik, RK mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Keinginan menebus motor di bengkel dan bahan bakar sepeda motornya habis membuatnya nekat mengajak keponakannya IM untuk mencuri.

Di hadapan polisi, kedua pelaku yang merupakan warga Gunung Kanyere Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya mengaku baru satu kali mencuri karena sebagai buruh harian lepas, penghasilannya tidak tetap apalagi saat itu tidak ada pekerjaan lain.

Kedua tersangka tertangkap usai menjalankan aksinya di kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara membongkar soket sepeda motor korban hingga motor bisa nyala dan dibawa kabur pelaku. “Saya nyuri sama IM, saudara ponakan saya. Tadinya ngga ada niat, pas di lokasi di sana kepikiran. Waktu itu saya lagi minum. Motornya saya jual ke orang Purbaratu Rp. 400 ribu dan hasilnya kita  bagi dua sama ponakan. Tadinya mau dipakai bayar utang ke bengkel. Saya juga lagi mabok saya juga tidak tahu,” ujar RK saat dimintai keterangan polisi di ruang penyidik Polsek Cihideung, Selasa (06/03/2018).

Sementara itu, Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana mengungkapkan dalam siaran persnya, diamankanya terduga pelaku pencurian sepeda motor berawal dari korban berkenalan dengan pelaku, dan minun alkohol bersama di komplek GOR Susi. “Kemudian setelah  korban mabuk tersangak berpuara-pura ke kamar kecil atau ke WC. Oleh karena korban mabuk tersangka merusak soket sehingga mudah untuk pelaku mengambil motor tersebut,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, polsi juga mengamankan satu unit sepeda moror diduga hasil kejahatan pelaku. Saat ini kedua pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Cihideung. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Andri Ahmad Fauzi/WP)

berita tasikmalayapencurian di tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment