wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang Pria Berinisial JN (49) warga Kampung Maringinan Desa Banjawaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dibekuk aparat Kepolisian Polsek Kawalu. JN ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga. Tersangka mengaku dapat menggandakan uang hingga puluhan juta.
“Tersangka kami amankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek Kawalu, Kompol Lasimi didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Deni saat dihubungi wartawan di Mapolsek Kawalu, Jumat (09/03/2018).
Kompol Lasimin mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan warga.
Warga tersebut melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian sebesar Rp 20 Juta hasil penjualan tanah.
“Berdasarkan laporan itu, kami kemudian menindaklanjutinya sehingga tersangka dapat segera kami tangkap,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban adalah dengan mengaku sebagai dukun. Kepada korban, tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang dengan cara gaib.
“Korban kemudian diminta menyerahkan uang kepada pelaku,” kata Kompol Lasimin.
Tersangka meyakinkan korban, bahwa semakin banyak uang yang diserahkan semakin banyak pula uang gaib yang akan diperoleh korban. Terpengaruh dengan ucapan tersangka, Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.
“Korban datang ke tempat kosan pelaku awalnya untuk berobat setelah tiga kali datang ke sana, korban disarankan oleh pelaku untuk mebeli baju dan kerudung jimat dan untuk jaga-jaga dan keamanan,” papar Kompol Lasimin.
“Pelaku menjanjikan pada korban uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 40 Juta,” katanya.
Setelah beberapa hari uang tak kembali. Korban kemudian melapor ke polisi. Hingga tersangka ditangkap.
Polisi berhasil menyita satu kerudung bertulisakan arab baju dan bulu perindu diduga sebagai jimat milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kawalu Polres Tasikmalaya kota.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)