wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Karena kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli baju, kedua pasutri di Tasikmalaya nekat gelapkan sepeda motor. Atas perbuatannya, KY dan IK warga Pancatengah ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawalu. Diduga kedua pelaku tersebut melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Modus yang digunakan pelaku dengan cara meminjam sebentar namun pelaku menjualnya ke penadah yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain mengamankan pasangan suami istri tersebut polisi juga mengamankan adik tersangaka yang berinisial GW dan satu unit sepeda motor diduga hasil kejahatannya.
Ditemui sejumlah wartawan Kapolsek Kawalu, Kompol Lasimin mengatakan,
“Ya berdasarkan laporan dari warga di Kampung Saguling bahwa korban itu merasa ditipu oleh satu pasangan suami istri. Awal mulanya yang bersangkutan pernah menginap atau ngontrak di tempat saudara korban,” ujar Kompol Lasimin.
Lebih lanjut Kompol Lasimin menuturkan, dengan laporan tersebut pihaknya bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga mendapat informasi di Kecamatan Pancatengah dan pelaku bisa ditangkap.
Kini pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Kawalu. ketiganya dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)