wartapriangan.com, BERITA GARUT. Sengketa Pilkada antara penggugat paslon H. Agus Supriadi-Imas (PASTI) dengan tegugat KPUD Garut tinggal menunggu ending. Apakah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta akan mengabulkan paslon Agus Supriadi-Imas atau sebaliknya.
Menurut salah seorang Tim Kuasa Hukum PASTI, Risman Nuryadi, S.H dalam sidang terakhir kemarin mengatakan, agendanya penyampaian kesimpulan. Baik dari pihak pemohon PASTI dan termohon, sedangkan putusan akan dibacakan pada sidang 14 Maret mendatang.
Risman dan seluruh Tim Kuasa Hukum PASTI yakin dalam putusan yang akan dibacakan nanti pihaknya akan memenangkan perkara. Hal itu dilihat dari semua kelengkapan perkara yang dimiliki pemohon sudah cukup. Untuk itu Risman Nuryadi beserta kuasa hukum lainnya merasa yakin dan optimis pihaknya nanti akan memenangkan perkara tersebut.
Rasa optimis tesebut jelas Risman, berdasarkan hasil analisa hukum serta rangkuman dari berbagai pakar yang telah memberikan tanggapan atas persoalan yang terjadi di paslon PASTI, gugatan tersebut memang layak untuk diterima majelis Hakim PTTUN.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Gabungan Pemenangan PASTI, Galih F Qurbany. Menurutnya, pihaknya yakin kalau PTTUN akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan paslon PASTI. Hal itu berdasarkan beberapa alasan. Pertama yang dapat mengokohkan keyakinan tim PASTI adalah perjalanan persidangan di PTTUN tersebut memberikan indikasi yang cukup kuat dan respon positif. Terutama dari majelis hakim terhadap semua argumentasi yang diberikan oleh tim advokasi.
Sementara alasan kedua, pihaknya juga memberikan novum atau bukti baru yang tidak bisa terbantahkan dan sangat menguatkan. Sehingga tidak ada lagi asas legal formil yang mampu mementahkan bahkan mematahkan untuk dimenangkannya proses gugatan tersebut, jelas Galih.
Untuk itu, Risman maupun Galih dan seluruh tim pemenangan PASTI berharap, KPUD Garut harus meloloskan PASTI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Garut dengan no urut 5. Sebab apa yang dipersoalkan oleh KPUD Garut yang menjadikan dasar, bahwa PASTI tidak memenuhi syarat calon adalah sebuah keputusan yang salah dan cacat demi hukum.
(Yayat Ruhiyat/WP)