Jelang Putusan Gugatan di PTTUN Kubu Agus Supriadi-Teh Imas Yakin Menang

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Menjelang dibacakanya keputusan PTTUN atas sengketa gugatan Paslon H. Agus Supriadi, pihak kuasa hukum berharap adanya keadilan. Pihak PT TUN bisa memberikan keadilan serta mengabulkan semua tuntutan dari pihak penggugat. Dan paslon Agus Supriadi-Teh Imas bisa diloloskan di pilkada serentak Garut.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), Galih F Qurbany mengatakan, pihaknya meyakini betul kalau pasangan Agus Supriadi dan Teh Imas Aan Ubudiah akan dikabulkan oleh PTTUN. Selain itu jelah Galih, paslon Agus Supriadi-Teh Imas bisa ikut menjadi kontestan dengan urutan no 5. Dengan demikian hak-hak politik rakyat yang direpresentasikan oleh partai pengusung PKB dan Partai Demokrat yang jumlahnya hampir 300.000 pendukung, dapat terselamatkan sekaligus dapat menyalurkan hak politiknya, jelas Galih.

Jika seandainya PTTUN mengabulkan seluruh gugatan paslon Agus Supriadi, maka terlihat betapa rendahnya kapasitas, integritas para komisioner KPUD maupun Panwas. Terutama dalam konteks pemahamannya terhadap hukum, khususnya undang-undang tentang Pilkada.

Lebih jauh lagi Galih berharap, dengan kejadian yang menimpa pasangan Agus Supriadi-Teh Imas ditambah dengan  peristiwa memalukan, yakni ditangkapnya salah satu komisioner KPUD dan Panwas, ini jelas mencoreng Lembaga Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut.

Galih juga berharap, kejadian serupa ke depan jangan sampai terulang lagi. Sebab selain mencoreng lembaga tersebut juga merusak tatanan demokrasi yang sedang berjalan.

(Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutgarutpilkada garut 2018
Comments (0)
Add Comment