wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kata orang, cinta itu buta, tidak punya mata dan telinga, hanya bisa merasakan. Tak peduli apapun yang akan terjadi, yang penting bagaimana bisa memiliki. Mungkin hal itulah yang ada di benak AR.
AR (32) terpakasa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya. Warga asal Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ini diduga nekat menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak. Korban sebut saja Bunga, gadis yang masih berusia belasan tahun asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya disetubuhi pelaku berulang kali di rumahnya.
Modusnya dengan cara merayu korban akan dinikahi. Selain itu, pelaku juga mengajak korban berhubungan intim sebagai bentuk uji kesetiaan dan cinta sejati.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku justru meninggalkan korban dalam keadaan hamil. Dengan alasan, korban menjalin hubungan lagi dengan teman pelaku atau jalani cinta segitiga.
“Saya gak tahu hamil. Saya itu cuma denger dari temen saya, tahu hamil dia dari temen saya. HP saya hilang, jadi putus. Gak enak sama temen sendiri, karena dia sahabat sendiri. Ini cinta segitiga, teman I (korban) teman saya, juga pacar (I),” ujar AR, pelaku saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya.
Usai hamili korban, pelaku langsung menikahi perempuan lain. Di saat korban melahirkan anak, istri sah pelaku tengah hamil tua.
Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kita amankan yang bersangkutan. Ia diduga setubuhi anak di bawah umur dengan rayu untuk dinikahi dan akan bertanggungjawab, akhirnya mau dilakukan. Setelah korban hamil, yang bersangkutan malah lari gak ada jawaban, informasi terakhir pelaku ditangkap, besoknya korbanya lahiran,” jelas Kasat Reskrim.
Selin mengamankan pelaku, polisi juga amankan barang bukti pakaian dalam korban serta kaos oblong milik pelaku. Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Andri Ahmad Fauzi/WP)