wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), menggelar kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Tahun Anggaran 2018, bertempat di Aisyah Meeting Room The Hotel Priangan Ciamis pada Rabu 14 Maret 2018.
Sebanyak 40 Orang peserta pada kegiatan ini merupakan perwakilan dari Kader Dinas P2KBP3A Kabupaten Ciamis.
Menurut Deny Setiawan, S.Sos., M.M., selaku kepala seksi P2M BNNK Ciamis, maksud kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas dalam upaya P4GN dengan instansi terkait, dengan tujuan tersampaikannya informasi program kerja BNNK Ciamis, meningkatkan kesadaran dan peranserta lingkungan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemerintah terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba.
Dalam kegiatan ini juga sekaligus pengukuhan Relawan Anti Narkoba dengan di tandai penyematan pin Relawan Anti Narkoba oleh Kepala BNNK Ciamis kepada perwakilan peserta.
“Sebelumnya terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan ikrar anti narkoba oleh peserta yang akan menjadi Relawan Anti Narkoba,”ujar Deny.
Kepala BNNK Ciamis AKBP Yaya Satyanagara, S.H., memberikan sambutan sekaligus memberikan papapran materi pada kegiatan ini dengan judul materi Para Relawan Dan Penggiat Anti Narkoba Dalam Upaya P4GN.
Menurut Yaya, Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yg meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
Yaya menambahkan, arah kebijakan di bidang P4GN addalah menjadikan 97,2 % penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Kemudian, menjadikan 2,8 % penduduk Indonesia (penyalahguna narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan serta mencegah kekambuhan dengan program rawat lanjut (after care).
“Juga menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negeri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras,”pungkas Yaya.
Sementara Aris Nuryana, S.Sos., dalam paparannya menjelaskan, masih ada anggapan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan kriminal serta menjadi aib keluarga dan dapat di penjarakan serta dikucilkan ternyata masih ada.
Maka Aris dalam kesempatan ini menghimbau kepada peserta yang hadir apabila ada keluarga, kerabat dan teman yang terlanjur menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, segara untuk melapor kepada pihak terkait atau langsung kepada BNN untuk direhabilitasi baik secara Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial.
Selanjutnya Deny Setiawan, S.Sos., M.M., dalam paparan materinya menjelaskan tentang Fungsi Relawan Anti Narkoba yaitu Sebagai penyuluh masyarakat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui sosialisasi bahaya narkoba. Sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan secara mandiri.
Sebagai motivator yang menggerakan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan. Sebagai fasilitator yang menjembatani BNN dengan seluruh stakeholder.
“Mudah-mudahan dengan sudah dibentuknya Relawan Anti Narkoba bisa lebih memudahkan koordinasi antar daerah terkait program kerja dalam upaya P4GN,”tegasnya. (Pujitio/WP)