Awalnya A meminta korban untuk duduk di pangkuannya, alasannya menurut penerawangan pelaku, korban memiliki penyakit menahun dan bisa ia sembuhkan. Namun R menolaknya.
Tapi A tidak menyerah, ia malah makin bringas. Korban ia tarik ke kamar. Kedua tangan korban pun dipegangi oleh pelaku. Dan pencabulan tersebut terjadi. Korban sempat berontak namun gagal.
Setelah puas melampiskan nafusnya, A sempat memberi uang Rp. 800 ribu kepada korban.
Kepada pihak kepolisian, A sempat mengaku perbuatan tersebut dipicu karena korban tergoda oleh paras R yang cantik dan kemolekan tubuhnya.
Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Dan kini pelaku, yang merupakan guru PAI di salah satu SMP di Kecamatan Sadananya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Helmi Razu Noviansyah/WP)