wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. DPRD Kabupaten Pangandaran berencana melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun fb Soenan Bozes karena dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan kepada para wartawan, Jumat (16/3).
Iwan mengatakan, ada dua hal yang akan dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, terkait status akun Soenan Bozes. “Yang akan dilaporkan, pertama pengaduan dugaan ujaran kebencian, dan kedua dugaan penghinaan,” tuturnya.
Setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, menurut Iwan, pihaknya memutuskan akan melaporkan pemilik akun Soenan Bozes karena diduga telah melanggar Undang Undang ITE.
Lanjut Iwan, laporan dugaan ujaran kebencian dan dugaan penghinaan merupakan hak setiap warga negara dan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
”Kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara dan sebagai anggota dewan, karena yang dilakukan oleh akun Soenan Bozes dianggap akan berdampak terhadap kredibilitas DPRD Kabupaten Pangandaran,”ujarnya.
Iwan menambahkan, pihaknya juga akan kembali melakukan pertemuan untuk menentukan tindakan selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
”Nanti kita akan kumpul lagi untuk menentukan langkah langkah selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,”pungkasnya.
Sebelumnya, akun Soenan Bozes menuliskan komentar bernada kritik di status akun Age Gunawan Age pada 8 Maret, terkait kasus sengketa lahan yang sedang dimohon oleh PT Cikencreng di Kecamatan Cimerak, namun saat ini status tersebut telah dihapus. Seperti terekam dalam tangkapan layar (screen shoot), komentar tersebut juga dibumbui kata-kata hujatan.
Hal inilah yang memicu pihak DPRD Kabupaten Pangandaran akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. (Iwan Mulyadi/WP)