Fakta Baru Kasus Oknum Guru Agama di Ciamis yang Cabuli Siswinya

Diduga korban tidak hanya satu orang

Selain diduga pernah mencabuli korban R sebanyak dua kali. Hasil penyelidikan polisi, korban pencabulan oknum guru PAI di salah satu SMP di Kecamatan Sadananya tersebut juga diduga tidak satu orang.

“Hasil penyidikan diduga korbannya lebih dari satu, tapi masih kita dalami,” ungkap AKP. Hendra Virmanto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP. Hendra Virmanto, S.I.K

Saat ini, oknum guru Abdr sudah dijadikan tersangka.  Sedangkan keterlibatan dua guru yang berinisial NR dan Y masih didalami. “Statustnya (NR dan Y) masih saksi, kita masih melakukan pemeriksaan kepada mereka,” lanjut Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Helmi Razu Noviansyah/WP)

Baca juga:

Parah! Oknum Guru Agama Di Ciamis Cabuli Siswinya

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama Di Ciamis Ternyata Dibantu Guru Lain

Ini Alasan Dua Oknum Guru Di Ciamis Bantu Aksi Guru Agama Cabuli Siswinya

berita ciamispencabulan guru smp
Comments (0)
Add Comment