BPJS Banjar Sosialisasikan Kemudahan Aplikasi Mobile JKN

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Tren teknologi saat ini mengarah kepada pengguna aplikasi mobile dimana semua pekerjaan dibantu oleh sistem digital online. Melihat tren tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membantu para peserta BPJS Kesehatan dalam bertransaksi.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat, kami luncurkan Aplikasi Mobile JKN. Dan hingga kini kami terus mensosialisasikannya kepada seluruh peserta dan masyarakat luas,” ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Banjar, Asep Suarliyana saat ditemui usai acara Media Gathering, Selasa (20/03/2018) di Aula Kantor BPJS Cabang Banjar.

Asep mengatakan, Aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital mobile. Semula berupa kegiatan administrative dilakukan di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, kini berubah menjadi aplikasi online.

Saat ini tercatat para pengguna Aplikasi Mobile JKN versi Android di Indonesia sudah mencapai jutaan. Dan mudah-mudahan di wilayah kerja BPJS Cabang Banjar para peserta JKN KIS juga bisa lebih banyak lagi menggunakan aplikasi tersebut.

“Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia. Khususnya di wilayah Banjar para peserta JKN KIS juga bisa lebih banyak lagi yang menggunakan aplikasi tersebut,” katanya.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS10.

Asep menambahkan, para peserta JKN KIS yang sudah menggunakan Aplikasi Mobile akan mendapatkan 5 kemudahaan pelayanan, diantaranya:

  1. Kemudahan mendaftarkan dan mengubah data kepesertaan
  2. Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga
  3. Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran
  4. Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan
  5. Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN KIS.

(Baehaki Efendi/WP)

banjarberita banjarbpjs banjar
Comments (0)
Add Comment