wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Belasan kepala desa yang tergabung dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Ciamis, Jumat sore (23/03/2018). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua APDESI Kabupaten Ciamis, A. Gunawan. Pihaknya mempertanyakan pandangan Panwas terhadap kepala desa yang hadir dalam sebuah acara yang terdapat pasangan calon yang bertarung di pilkada.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Panwaslu Divisi Pencegahan, Fahmi Fajar Mustopa menjelaskan, di luar jadwal kampanye yang ditentukan kepala desa bisa bersama pasangan calon untuk menghadiri acara.
“Kalau kepala desa ada bersama pasangan calon dalam sebuah acara atau tempat yang tidak termasuk daerah kampanye, seperti masjid, kantor desa atau layanan publik lainnya itu boleh-boleh saja. Asalkan dari pasangan calonnya tidak memakai atribut kampanye,” jelas Fahmi dalam ruang sentra penegak hukum terpadu Panwaslu Kabupaten Ciamis.
Ia menambahkan, regulasi yang dilakukan apabila kepala desa kedatangan tamu yang menjadi calon dalam Pilkada dan Pilgub 2018 porsinya harus sama terhadap masyarakat. Kepala desa hanya untuk memperkenalkan bukan ajakan untuk memilih.
“Kepala desa tidak mungkin bisa netral, karena mereka juga mempunyai hak pilih sebagai warga negara. Akan tetapi, kepala desa harus lebih menyesuaikan diri dari pribadinya karena mereka memegang sebuah jabatan,” tambahnya.
Dalam pertemuan APDESI dengan PANWASLU Kabupaten Ciamis tersebut, terjadi koordinasi dalam berbagai hal yang bisa menjadi acuan agar orang yang mempunyai jabatan publik bisa menempatkan diri.
“Yang menjadi pelanggaran itu ada dua hal yakni temuan dan laporan. Kita juga dari Panwaslu tidak seenaknya untuk men-just kepada yang bersangkutan apabila belum memenuhi prosedur yang berlaku,” lanjut Fahmi Fajar Mustopa. (Helmi Razu Noviansyah/WP)