wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Penjelasan Bupati terhadap Hibah Tanah Hak Pakai Pemkab Pangandaran kepada UNPAD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin 26 Maret 2018.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Pimpinan dan anggota DPRD, serta para Asisten, Kepala SKPD, Camat dan sebagian anggota Forkopimda Pangandaran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, mekanisme penyusunan LKPJ sesuai dengan pedoman yang ditetapkan kementerian. “Yaitu dengan sistematika pelaporan yang dapat menggambarkan secara komprehensif penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelas Jeje.
Orang nomor satu di Pemkab Pangandaran ini menambahkan, penyampaian laporan dimaksud kepada dewan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi sertar transparansi menurut asas otonomi. Tujuan semua itu adalah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Bupati mengaku sangat bersyukur karena semua pembangunan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik. Hal itu berkat kerja sama dan partisipasi semua pihak baik dewan, ASN, FKPD, sejumlah organisasi dan masyarakat pada umumnya.
“Kami berterimakasih atas dukungan semua pihak yang selama ini sudah berpatisipasi dalam membantu membangun Kabupaten Pangandaran. Semoga ke depan Kabupaten Pangandaran bisa semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Jeje juga menyampaikan masalah penataan kawasan wisata dengan merelokasi pedagang yang biasa berjualan di pinggir pantai dan direlokasi ke kios-kios yang disediakan pemerintah, hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pemkab kerap menerima kritikan dari pedagang atau pihak lain yang disampaikan secara langsung maupun lewat media sosial dan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut.
Tapi kata Jeje, pemkab tentu akan tetap melangkah dan tidak ingin kembali surut ke belakang. Visi mewujudkan Pangandaran sebagai Kabupaten pariwisata berkelas dunia harus diwujudkan bersama.
“Percayalah, pemkab tidak akan tinggal diam. Kita akan mencari jalan keluar yang terbaik, agar relokasi pkl yang saat ini berhasil dibarengi dengan peningkatan perekonomian para pedagang,”tegasnya.
Memang perlu proses dan tidak mudah seperti membalikan tangan. Dalam kesulitan yang terjadi, kata Jeje, pasti ada solusi dan ini yang terus diupayakan.
Jeje mencontohkan, dulu saat baru rencana pemindahan 12 pengusaha resto di Pantai Barat ke Kampung Turis, mereka juga memprotes dan menentang atas kebijakan tersebut.
“Namun sekarang, alhamdulilah setelah ditemukan konsep yang bagus dengan nama Kampung Turis, jumlah wisatawan yang berkunjung ke sana luar biasa meningkat,”ungkapnya.
Untuk itu dirinya meyakinkan bahwa penataan pedagang yang dilakukan saat ini sudah tepat. Saat ini tinggal bagaimana para pedagang yang sudah bersedia direlokasi jualannya laku, hingga kebutuhan hidup mereka tercukupi.
“Saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan membangun Kabupaten Pangandaran dari segala aspek, termasuk bidang pariwisata yang menjadi andalan sumber PAD Kabupaten,”ujarnya.
Bupati Jeje juga menyampaikan, proses tukar menukar lahan telah sesuai mekanisme. Dengan demikian, pihak Unpad sudah bisa mulai melakukan pembangunan kampusnya.
“Pemkab Pangandaran segera memberikan hibah kepada Unpad melalui Kemenristekdikti RI,” ungkapnya.
Kata Bupati, pihak DPRD setuju karena sama-sama menginginkan berdirinya perguruan tinggi negeri di Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan SDM kita.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran 2017 sebesar Rp1.29 triliun. Saat ini pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp87.10 miliar sudah terealisasi sekitar 88,77%,”ujarnya.
Iwan menuturkan, angka tersebut menggambarkan PAD tahun 2017 ada kenaikan sekitar 1.43% dari tahun 2016 yang hanya mencapai 87.36% dari target yang direncanakan.
Untuk pendapatan transfer daerah, kata Iwan, sebesar Rp811.59 miliar sudah terealisasi sekitar 98.60% dari target yang telah ditetapkan.
“Untuk pendapatan lain-lain yang sah, tercapai sebesar Rp371.01 miliar atau 99.05% dari target yang direncanakan,” tuturnya.
Sementara, kata Iwan, untuk belanja transfer meliputi Rp1.30 triliun, belanja tidak langsung Rp625.92 miliar atau 45.71% dari total belanja. Sedangkan belanja langsung tercatat Rp681.83 miliar atau 49.80% dari total belanja.
Untuk pembiayaan penerimaan dan pengeluaran terhitung Rp70.02 miliar terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp70.02 miliar. Sedangkan, dalam urusan desentralisasi dari urusan wajib memeroleh porsi sebesar 96.14% dan urusan pilihan 3.86% pada tahun 2017.
“Ada tiga urusan yang mendapat porsi terbesar yaitu urusan Pekerjaan Umum 51.26%, urusan Kesehatan 19.16%, dan urusan Pendidikan 13.52%,” sebutnya.
Iwan menilai, kerangka anggaran ini dinilai sudah mengandung kebijakan pro-job, pro-growth dan pro-enviromen.
Sedangkan terkait hibah tanah Hak Pakai Pemkab Pangandaran, berdasarkan pasal 382 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 Tentang Pengolahan Barang Milik Daerah, mengatur bahwa nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit harus seimbang dengan barang milik daerah yang dilepas.
“Apabila nilai barang pengganti lebih kecil dari pada nilai wajar barang milik daerah yang di lepas, tukar menukar wajib menyetorkan ke rekening kas umum daerah atas sejumlah selisih nilai,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Iwan, pihaknya menyetujui proses tukar menukar antara tanah milik Pemda dengan tanah milik Desa Cintaratu dengan rincian tanah dari Pemda dari sertifikat hak pakai seluas 470.696 meter persegi senilai Rp 11.141.589.0000, sedangkan tanah dari Pemerintah Desa Cintaratu sertifikat hak pakai nomor 2 seluas 330.000 meter persegi senilai Rp 10.392.558.000.
Pemda Kabupaten Pangandaran, lanjut Dia, akan menghibahkan tanah sertifikat hak kepada Desa Cintaratu dengan luas 129.125 meter persegi senilai Rp 4.284.347.000, kepada Unpad melalui Kemenristekdikti RI.
“DPRD Kabupaten pangandaran dapat menerima LKPJ Bupati Pangandaran dan akan di bahas pada rapat berikutnya, selain itu kami mengapresiasi saran dan kritik, bahwa ini untuk perbaikan pemerintahan kabupaten Pangandaran kedepan,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)