wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mendata puluhan ribu warga Kabupaten Pangandaran terancam tidak bisa ikut dalam pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Kab Pangandaran, Muhammad Habib, berdasarkan hasil coklit beberapa waktu lalu ada sekitar 50 ribuan warga Pangandaran tidak berada ditempat atau migrasi saat pencoblosan.
“Kami juga belum memastikan, apakah warga yang berada di luar daerah atau yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu bisa ikut dalam pilkada atau tidak,” ucap Habib, Senin, 26 Maret 2018.
Namun, kata Habib, pihaknya meyakini bahwa jumlah partisipasi dalam pemilihan umum besok melebihi dari jumlah partisipasi saat pilkada 2015 Kabupaten Pangandaran lalu yakni 77,94 persen.
“Kami optimis untuk pilkada besok jumlah partisipasi bisa mencapai 85 persen,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisioner KPU Kab Pangandaran, Evi Suhendi menambahkan, dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) tercatat sekitar 311.807 pemilih.
“Itu baru jumlah DPS. Karena masih ada sekitar 3 ribu lebih warga yang belum memiliki dan melakukan perekeman KTP elektronik,” ungkapnya.
Namun dirinya menyampaikan, bahwa pihak Dinas Dukcapil terus melakukan jemput bola terhadap warga yang belum melakukan perekeman.
Dirinya juga menekankan kepada PPK untuk mendata kembali, warga Pangandaran yang tidak ada pada saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Pangandaran, Parman membenarkan, bahwa sekitar 50 ribu dari 422 ribu penduduk di Kab Pangandaran bekerja di luar Pangandaran.
“Dari sekitar 50 ribu orang warga tersebut, 10 persennya menjadi TKI di luar negeri,” ungkapnya.
Menurut Parman, biasanya bagi warga Pangandaran yang bekerja di luar daerah, biasanya pihak perusahaan memberikan kesempatan libur kepada karyawannya yang hendak melakukan pemilihan umum untuk menyampaikan hak pilihnya.
“Kecuali yang menjadi TKI atau bekerja di luar negeri, ada kemungkinan tidak akan ikut dalam pemilihan umum untuk menyampaikan hak pilih nya di TPS,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)