Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Banjar Dibekuk Polisi

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar meringkus ASM (19). Ia berhasil ditangkap di Dusun Rungkang RT 04/01 Desa Rungkang Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Selasa lalu (20/03/2018).

Tersangka ASM (19) ditangkap atas tindakan pencabulan anak di bawah umur berinisial TS (14).

Pihak Polres Banjar sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban. Pihaknya tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku.  Diketahui saat penangkapan pelaku sedang berada di rumahnya bersama korban.

Dari pemeriksaan petugas terhadap tersangka, ASM mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedi mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Ia jerat Pasal 332 KUHP membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa diketahui orang tua atau walinya, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 14 tahn minimal 5 tahun.

(Baehaki Efendi/WP)

banjarberita banjarpencabulan di banjarpolres banjar
Comments (0)
Add Comment