wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur diringkus di daerah Cilacap Jawa Tengah. Ia kini diamankan kepolisian Polres Kota Banjar.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Kota Banjar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjar pada Selasa (27/03/2018), AKBP Twedi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap ASM (19). Pelaku diduga membawa lari korban dan melakukan pencabulan terhadap TS (14).
Dari hasil pemeriksaan petugas, ASM mengaku, ia berkenalan dengan korban melalui media sosial. Ia juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di rumahnya.
Fakta lain tentang kondisi korban pun terungkap, berdasarkan keterangan kapolres, korban yang masih dibawah umur tersebut merupakan gadis penyandang disabilitas. Korban pun dibawa kabur oleh tersangka.
Korban berhasil ditemukan di rumah pelaku di daerah Dusun Rungkang RT 04/01 Desa Rungkang Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Di sana juga polisi turut mengamankan tersangka ASM.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Ia jerat Pasal 332 KUHP membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa diketahui orang tua atau walinya, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 14 tahn minimal 5 tahun.
(Baehaki Efendi/WP)