wartapriangan.com, PILKADA CIAMIS 2018. Menyikapi kasus dugaan pelanggaran kampanye, Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis menggelar konferensi pers di gelar di Hotel Tyara Plaza. Panwaslu Kabupaten Ciamis menyatakan kasus dugaan pemanfaatan program pemerintah beras sejahtera (rastra), untuk kampanye oleh tim Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Andi A. Fikri melaporkan dugaan kasus pemanfaatan program rastra di Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog untuk kampanye. “Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog yang diduga melakukan penggiringan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2, H. Iing Syam Arifien dan H. Oih Burhanudin dalam program pemerintah yaitu dalam kegiatan beras rastra bukan merupakan tindak pidana,” terang Ketua Panwas Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan.
“Ini bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” tegasnya.
“Laporan tersebut tidak memenuhi unsur dikarenakan saksi pelapor bukan orang yang melakukan, mendengar, dan mengetahui peristiwa secara langsung. Tetapi mengetahui dari orang lain yang identitasnya tidak diberitahukan,” tambah Uce.
Masih menurut Uce, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dan lembaga lain yang tergabung dalam Gakumdu, tidak ada kesesuaian petunjuk antara saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya.
“Selain leaflet yang dibagikan, terdapat juga stiker calon gambar lain Paslon No Urut 1, DR. Herdiat dan Yana D Putra di rumah terlapor,” ungkap Uce.
“Selain leaflet Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Nomor Urut 2, terdapat stiker bergambar Calon Pasangan Bupati Nomor Urut 1 H. Herdiat dan Yana D. Putra yang dibagikan kepada warga di rumah terlapor, ” jelas Uce dalam konferensi pers.
Lanjut Uce, Panwaslu Kabupaten Ciamis sebagai Koordinator di Sentra Gakkumdu Ciamis bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis memproses kasus tersebut hingga menghasilkan keputusan yang telah ditetapkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan Perundang-undangan.
“Ada tiga tanggapan, dari Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Dari mulai pemeriksaan awal hingga keputusan akhir sudah menetapkan tidak terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP).