Begini Caranya Memata-Matai Teman atau Pacar di WhatsApp

wartapriangan.com, TEKNOTO. Dengan bantuan sebuah aplikasi, teman, pacar atau bos bisa memata-matai kalian lewat WhatsApp. Aplikasi apa itu?

Adalah ChatWatch, nama aplikasi tersebut, yang mengklaim bisa memanfaatkan status online dan offline WhatsApp yang disetting secara publik, untuk bisa mengetahui aktivitas seseorang, meski mereka sudah menyembunyikan fungsi ‘last seen’.

Yang perlu dilakukan adalah membayar USD 2 (sekitar Rp 27 ribu) per minggu untuk bisa memonitor beberapa nomor. ChatWatch akan memberitahukan kapan nomor-nomor tersebut online dan offline.

Dikutip detikINET dari Metro, Sabtu (31/3/2018), aplikasi ini juga menawarkan layanan yang lebih mahal jika kalian ingin memata-matai hingga 10 nomor sekaligus.

‘Cari tahu kapan mereka pergi tidur, berapa lama mereka tidur, bahkan membandingkan pola chatting di antara orang tertentu, dan bantuan kecerdasan buatan, kami akan memberitahukan kemungkinan mereka saling chat,” demikian klaim aplikasi tersebut.

ChatWatch juga memungkinkan kalian melihat riwayat online seseorang dengan melakukan scrolling timeline aktivitas mereka yang sudah dirangkumkan oleh aplikasi ini.

Dengan fungsinya ini, aplikasi tersebut bisa mengetahui kapan tepatnya seseorang biasa online untuk chatting di WhatsApp, memprediksi kemungkinan dua nomor berbeda sering berinteraksi, dan memungkinkan seorang bos mengetahui produktivitas bawahannya dengan melihat berapa banyak waktu dihabiskan orang yang dimata-matai menggunakan WhatsApp pada jam kerja.

Bagaimana menurut kalian? Tertarik mencoba? Sayangnya aplikasi ini tidak tersedia di Play Store region Indonesia. Sementara di App Store, aplikasi ini baru saja diturunkan oleh Apple. Alasannya tidak diketahui.

“Untuk alasan yang tidak kami ketahui, Apple telah menangguhkan aplikasi kami dari App Store. Tapi kami sedang membuat versi web yang akan diluncurkan segera, dan kami akan mengajukan banding ke Apple,” ujar pengembang ChatWatch dalam situs resminya

Sumber: detikinet

teknoto
Comments (0)
Add Comment