wartapriangan.com, BERITA GARUT. Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Garut, Budi Rahadian menyikapi dinamika yang tengah berkembang terkait proses Pilkada di Kabupaten Garut. Kini pemilihan bupati di Garut sendiri sudah memasuki tahap kampanye.
Di sisi lain proses gugatan sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriadi-Teh Imas menunggu kasasi. Proses kasasi sudah didaftarkan pada tanggal 19 Maret 2018. Direncanakan putusan kasasi akan turun dalam beberapa hari.
Budi Rahadian mengatakan, pihaknya meyakini salah satu tugas utama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut adalah memastikan hak konstitusional partai politik sebagai peserta pemilukada dapat terlaksana dengan baik.
“Kepastian itu dapat terwujud jika KPU Kabupaten Garut berperan memfasilitasi kelancaran pasangan calon, terutama dalam melengkapi persyaratan sebagaimana telah ditentukan. Sementara gugatan Sengketa yang diajukan, sifatnya hanyalah untuk menggali dan membuktikan kebenaran materil persyaratan calon,” jelasnya.
Budi menambahkan, kebenaran materil bagian dari fakta administratif. Dalam menggali dan membuktikan kebenaran tidak hanya bersifat prosedural formalistik administratif. Namun prinsip kejujuran, fakta yang aktual sebagaimana prinsip jurdil dalam pilkada.
Upaya sengketa terungkap, saat KPUD Garut dalam mengambil keputusan berdasarkan surat dan pendapat hukum yang keliru. Tidak mencermati fakta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Jabar tanggal 19 Januari 2018. Budi menegaskan, pihak penyelenggara Pilkada Garut mengabaikan bukti administratif yang diajukan paslon.
“Keliru di sini maksudnya pihak KPUD Garut tidak menindaklanjuti surat dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut tanggal 25 Agustus 2016 akibatnya tidak ada dokumen yang memadai untuk menyelesaikan proses pengakhiran pembebasan bersyarat. Harusnya berakhir pada 26 Juli 2016 dan akhir masa bimbingan pada 31 Juli 2017,” tandasnya.
Apabila pihak Hukum dan HAM Jabar menindaklanjuti surat tersebut dengan berkoordinasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pada akhir 2016 akan didapatkan bukti dan fakta berupa dokumen yang dapat disimpulkan, bahwa secara administratif, H. Agus Supriadi telah berstatus sebagai Mantan Narapidana. Hal itu dinyatakan setelah berakhirnya masa bimbingan pada tanggal 31 Juli 2017. Karena telah selesai menjalani Pidana Pokok, Membayar Denda dan Uang Pengganti, papar Budi.
Namun sangat ironis sekali, meskipun Persyaratan Pencalonan telah dianggap sah oleh KPU Kabupaten Garut pada tanggal 9 Januari 2018, namun tetap diabaikan. Untuk itu Budi menghimbau KPU Kabupaten Garut, untuk segera mengambil langkah-langkah prosedural dan diskresi. Hal itu guna untuk mempertimbangkan keputusan alternatif.
(Yayat Ruhiyat/WP)