wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Beberapa hari ini warganet dihebohkan dengan beredarnya video seorang oknum PNS yang asyik berkaraoke saat jam kerja. Sontak kejadian tersebut menuai komentar negatif.
Masyarakat menilai jika seorang PNS harusnya fokus pada tugasnya untuk melayani masyarakat, tidak sepantasnya seorang PNS malah asyik berkaraoke saat jam kerja. Warga pun mendesak agar oknum PNS tersebut diberi sanksi agar tak mengulangi perbuatannya.
Terkait hal tersebut, wartapriangan.com mencoba mengonformasi kepada Inspektorat Kabupaten Ciamis. Sekretaris Inspektorat Ciamis, Dadang Mulyatna saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan jika terbukti melakukan pelanggaran, Oknum PNS tersebut terancam kena sanksi. “Saat jam kerja PNS tugasnya melayani masyarakat. Jika memang terbukti malah asyik berkaraoke saat jam kerja, ya akan kita berika sanksi,” jelas Dadang.
“Sanksinya bisa ringan berupa teguran, sedang bahkan bisa pemecatan. Tapi tergantung nanti kita lihat pelanggarannya,” tambah Dadang.
Namun ia juga menegaskan jika pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis masih melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. “Hari ini rencananya kita terjun ke lapangan untuk menelusuri informasinya. Kita belum tahu itu di instansi mana dan siapa oknumnya. Kita pelajari dulu”.
Dadang pun menghimbau jika PNS khusunya di Kabupaten Ciamis untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. “Saat jam kerja layani masyarakat, jangan melakukan hal-hal seperti itu (berkaraoke). Kalau mau silahkan saja di luar jam kerja, tapi juga harus tetap menjaga etika. Dan tidak dibenarkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk hal-hal yang bersifat pribadi,” pungkasnya. (Dena A. Kurnia/WP)
Baca berita sebelumnya:
Viral, PNS Ciamis Asyik Berkaraoke Saat Jam Kerja Tuai Kecaman!