wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kemandirian fiskal suatu daerah dilihat dari seberapa besar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Semakin besar porsi PAD yang diperoleh melalui sektor pajak daerah, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah untuk leluasa melakukan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Hendar Suhendar S, MM. menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya sektor PBB-P2 dan saat ini telah diterbitkan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) SPPT PBB-P2 tahun 2018 kepada wajib pajak di Kabupaten Pangandaran dengan melakukan penyesuaian (NJOP) nilai jual objek PBB.
“Hal ini wajar dilakukan karena sejak tahun 2003 pengenaan pajak daerah berupa PBB-P2 NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian,”Ujar Hendar Suhendar, usai kegiatan Launching Pendistribuasian SPPT PBS-P2 Tahun Pajak 2018, yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu (4/4/2018) siang.
Saat ini telah diterbitkan SPPT PBB Perkotaan sebanyak 29.303 dengan Ketetapan Rp. 3.499.152.904 dan SPPT PBB Perdesaan sebanyak 427.900 dengan ketetapan Rp. 13.211.462.314. Totalnya, Jumlah : 455.481 dengan ketetapan : Rp 16.710.615.218,-
Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 ini meningkat signifikan menjadi Rp. 16.710.615.218.- atau (76.33%) dari ketetapan PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp. 9.474.357.747,-
Hendar merinci, untuk SPPT PBB Perkotaan: 29.312, ketetapan : Rp. 2.135 020.895.
dan SPPT PBB Perdesaan 426.169. ketetapan : Rp. 7 339.336.852. Total Jumlah 455.481 dengan ketetapan Rp. 9.474.357.747,-.
Desa dengan ketetapan PBB terendah adalah Desa Mekarwangi Kecamatan Langkaplancar sejumlah Rp. 38.404.865 dan desa dengan ketetapan PBB tertinggi adalah Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran sejumlah Rp. 1.839.656.095,.
Menurutnya, tujuan dilakukan penyesuain NJOP bumi dan bangunan adalah untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan dapat dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan sehingga nilai jual objek pajak tidak bernilai rendah bahkan seakan tidak ada harganya sama sekali.
“Semoga momentum ini dapat dijadikan wahana untuk membangun kebersamaan dalam moningkatkan kesadaran membayar PBB-P2. demi terwujudnya percepatan Pembangunan di Kabupaten Pangandaran,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, langkah ini memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan PAD agar dapat membangun lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
Di mana secara kapasitas Pemkab Pangandaran saat ini sudah bergerak melangkah dan pergi berlari dengan beragam inovasi. Seiring seirama mencari pijakan-pijakan yang kokoh agar dapat melompat lebih jauh dan lebih mantap, dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bersama-sama mewujudkan Pangandaran yang Hebat.
“Semoga kemandirian fiskal Kabupaten Pangandaran yang kita cita-citakan dapat segera terwujud agar dapat memenuhi sebagian besar pembangunan dan pelayanan publik yang diharapkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran,”ujarnya.
Bupati pun berharap Penyesuaian NJOP ini disosialisasikan dengan baik.
“Kalau disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti Insya Allah mendukung,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)