wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jelang pelaksanaan pencoblosan pemilihan Gubernur Jawa Barat, KPU Kota Tasikmalaya kini tengah melakukan perbaikan data pemilih sementara yang akan ditetapkan pada 13 April mendatang.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kota Tasikmalaya, sedikitnya 9400 warga Kota Tasikmalaya hingga kini belum melakukan perekaman KTP Elektronik sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemilih tetap. Sehingga mereka teracam tidak memiliki hak suara dalam pemilihan gubernur 27 Juni mendatang.
Banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP tersebut akibat sulitnya membuat KTP elektronik dan selalu penuhnya warga untuk mengurus pembuatannya. Seperti yang dirasakan oleh salah seorang warga, ia telah mendaftar beberapa kali ke kelurahan dan kecamatan, namun hingga saat ini belum bisa melakukan perekaman, sehingga saat pendataan dari pihak PPS ia tidak terdaftar padahal usianya sudah 18 tahun.
”Mau bikin KTP usia saya sudah 18 tahun. Sebelumnya sudah mengajukan permohonan KTP ke kelurahan tapi belum jadi juga. Saya tidak terdaftar dalam pilkada nanti sudah ada petugas yang nanya kecewa,” ungkap Dede Nuraisyah (18), salah satu warga pembuat e-KTP.
Sementara itu menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Kholis Muchlis mengatakan, data yang dimiliki KPU sebanyak 9400 warga Kota Tasikmalaya belum memiliki e-KTP, lebih sedikit bila dibandingkan dengan data yang ada di disduk capil. “Karena perubahan data dari mulai kematian hingga perpindahan banyak terjadi, sehingga petugas pun ada keterbatasan untuk mengurusnya,” ujarnya.
“Kalau kemarin data waktu DPT 9400, bahkan data kita kita lebih sedikit dari data di disduk. Dan hasil data lapangan kita juga tidak mengklaim data bisa akurat, kadang petugas tidak ada dan tanya ke yang lain batas waktu sampai 13 April. Kalau warga tidak memiliki KTP berarti tidak terdaftar di DPT,” lanjutnya.
Jika warga Kota Tasikmalaya hingga tanggal ditetapkannya pemilih tetap hasil perbaikan tanggal 13 April mendatang belum memiliki e-KTP terpaksa tidak terdaftar sebagai pemilih dan hilang hak suaranya, bisa mencoblos jika memliki e-KTP sebelum 27 Juni 2018. (Andri Ahmad Fauzi/WP)