wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah motor berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Motor-motor tersebut diamankan dari tangan para pelaku pencurian dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, bisa mengeceknya di Mapolres Tasikmalaya, Jalan Letanan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya atau menghubungi polsek setempat dengan membawa bukti kepemilikan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, SIK, SH mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya sejak awal Maret kemarin.
Sejumlah motor barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian itu tersimpan di Polres Tasikmalaya Kota. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya, kapolres meminta untuk mengeceknya di polres dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan.
“Memang sepanjang bulan Maret ini Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor barang bukti pencurian. Bagi warga yang merasa kehilangan, silakan datang ke sini untuk mengambilnya dan tidak dipungut biaya apapun,” kata AKBP Febry di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (04/04/2018).
Selain mengamankan beberapa motor, pihaknya juga berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka beroperasi dan ditangkap di sejumlah lokasi di Tasikmalaya.
Mereka yang ditangkap adalah AZ (56) warga Kampung Mulyasari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamanasari, DS (60) warga Sukaraja dan DN Warga Kampung Singasari, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
“Barang bukti kami sita untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ujarnya.
AKBP Febry juga mengimbau warga untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya. Karena para pelaku dapat melakukan aksinya dalam waktu sangat singkat atau beberapa menit. (Andri Ahmad Fauzi/WP)