wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Meski kondisi sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana nya masih sangat minim, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan sertifikat melalui pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 21.000 buah.
Bahkan menurut Kepala BPN Kabupaten Pangandaran, Agus Sumiarsa melalui stafnya, Bambang, untuk tahun 2018 menargetkan untuk PTSL sebanyak 40.000 bidang.
Bambang merincikan, untuk PTSL tahun 2107 yang sudah dikeluarkan sejumlah 21.000 bidang untuk di 7 desa di Kab Pangandaran seperti, di Desa Pajaten sebanyak 4.000 bidang, Desa Cijulang sebanyak 7.000 bidang, Desa Wonoharjo 2.000 bidang Desa Cikembulan 2.000 bidang, Desa Karangjaladri 2.000 bidang, Desa Cimerak 2.000 bidang dan di Desa Kondangjajar sebanyak 2.000 bidang.
Sedangkan untuk PTSL tahun 2018 yang ditargetkan oleh pihak BPN Kab Pangandaran saat ini, kata Bambang, sebanyak 40.000 bidang, terdiri dari Desa Parigi 2.280 bidang, Desa Karangbenda 4.922 bidang, Desa Ciliang 4.581 bidang, Desa Bojong 3.785 bidang, Desa Cintaratu 3.926 bidang, Desa Selasari 6.074 bidang, Desa Karangjaladri 1.078 bidang, Desa Cibenda 3.354 bidang, Desa Cintakarya 4.998 bidang dan Desa Parakanmanggu sebanyak 5.002 bidang.
“Meski SDM, sarana dan prasarana masih sangat minim karena BPN merupakan kantor baru di Kab Pangandaran, namun kami optimis target PTSL akan tercapai,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 12 April 2018.
Bambang juga mengakui, dalam pelaksanaan PTSL ini mengalami beberapa kendala diantaranya terkait titik batas, dan keberadaan pemilik lahan.
“Masalah pasti ada, diantaranya keberadaan pemilik lahan yang berada diluar daerah sehingga sulit untuk menentukan titik batas lahan,” ungkapnya.
Maka pihaknya meminta dukungan kepada pemerintah desa dan masyarakat, untuk membantu suksesnya pelaksanaan PTSL tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan PTSL ini merupakan intruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Agraria dan Tanah Ruang agar BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah sesuai target yang telah ditentukan, karena banyaknya keluhan dari warga yang masuk terkait sengketa lahan yang kerap terjadi baik sengketa lahan antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan pihak BUMN maupun rakyat dengan pemerintah.
“Dengan sertifikat tanah ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan bukti kepemilikan lahan yakni sertifikat yang bisa dianggunkan ke pihak perbankan guna penambahan modal usaha,” ujar Bambang, seraya dirinya menambahkan, bahwa pelaksanaan PTSL ini dilakukan secara gratis.
“Meski ada biaya yang dikenakan untuk biaya pematokan dan pengukuran oleh petugas ukur dari desa sekitar 150 ribu perbidang dan itu sah-sah saja. Tapi kalau untuk ngurus ke kantor BPN nya gratis,” ujarnya.
Maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan oknum yang meminta biaya melebihi dari biaya pematokan dan pengukuran lahan. (Iwan Mulyadi/WP)