wartapriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan 58 orang. Tak hanya itu, tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.
Ketujuh tersangka, diantaranya dua tersangka di Kabupaten Bandung, yakni JS dan HM, 1 tersangka di Kota Bandung. Kemudian, sisanya di Sukabumi dan Ciamis. Tak hanya itu, polisi sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam kasus miras oplosan tersebut.
Polisi juga menggerebek rumah milik JS di Bypass, Kampung Bojong Asih RT 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Di tempat itu terdapat sebuah bungker berukuran 18 m x 4 m x 3,20 m, yang diduga menjadi tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi, dan menyimpan minuman oplosan siap kirim.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JS sebagai penjual,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Budi Agung Maryoto dalam jumpa pers di Cicalengka, Kamis (12/4).
Di dalam bungker tersebut, ada dua bagian, yakni ruang khusus meracik dan di luar tak kelihatan. Cerobong yang berasal dari ruangan itu untuk pembuangan uap udara dari bahan alkohol.
Karena uap alkohol saat peracikan bisa membahayakan bagi seseorang yang ada di dalam ruangan.
Budi mengungkap, miras oplosan tersebut dikemas oleh para pelaku dalam bekas botol mineral, kemudian ditutup plastik dengan menggunakan alat pemanas supaya lengket. “Sehingga, saat dijual di warung, orang enggak akan curiga,” tukas Budi.
Menurutnya, pelaku memproduksi miras oplosan dalam sehari 10 dus dan masing-masing dus berisi 24 botol. Setiap dus dengan biaya produksi Rp 40 ribu, dan dipasarkan setiap botol Rp 20 ribu.
Dia mengungkap, miras oplosan yang dipasarkan di Cicalengka dan menimbulkan banyak korban jiwa itu diduga diproduksi SS di rumahnya di Jalan Raya Bypass Cicalengka.
SS diduga sebagai pemilik perusahaan miras oplosan. Modus operandinya, tersangka meracik miras oplosan dengan cara membeli minuman minola ginseng.
“Kemudian ditambah zat pewarna, kemudian ditambah racikan kuku bima, kemudian alkohol. Tapi, presentasinya belum diketahui karena harus melalui pemeriksaan di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes Polri,” jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.
Budi menuturkan, dalam pengungkapan kasus miras oplosan yang terjadi di Cicalengka dan Kota Bandung ada kemiripan, jika dilihat dari barang buktinya.
Ada indikasi miras oplosan yang diproduksi di Cicalengka didistribusikan ke wilayah Kota Bandung. tapi, berbeda dengan kejadian di Sukabumi, Pelabuhanratu, dan Ciamis.
“Di Cianjur, Pelabuhanratu, dan Ciamis mereka minum membuat racikan alkohol sendiri ditambah minuman lainnya langsung meninggal dunia. Yang ada korelasinya Kota Bandung dan Cicalengka,” urai dia.
Akibat aksinya itu, JS dan HM dianggap melanggar Pasal 204 KUHPidana, yang ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Sumber: AKURAT.CO