wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam dua pekan Satreskrim Polres Ciamis beserta Sat Narkoba berhasil mengamankan 3400 botol miras berbagai merk dan miras oplosan. Pengamanan miras oplosan tersebut berawal dari perkembangan berita adanya korban tewas akibat miras oplosan.
Satu orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang terjadi di wilayah Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Korban bernama Dodi (29) warga Dusun Saguling Kolot RT/RW 04/07 Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg.
“Korban bersama kelima temannya melakukan pesta miras yang dilanjutkan dengan melakukan karaoke,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jumat (13/04)
Namun tidak lama setelah melakukan pesta miras, korban mengalami sakit pada bagian perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Rabu (11/04/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban membeli dari tersangka dengan jumlah uang Rp. 500.000,.- dan mendapatkan 1 karton yang berisi 24 botol miras oplosan,” katanya.
Ia menuturkan, polisi pun sudah berhasil menangkap penjual miras oplosan yang dikonsumsi oleh korban di teras Ruko Pasar Manis Ciamis.
“Tersangka sudah kami amankan dan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menjual barang yang menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat untuk bisa melakukan kontrol sosial demi menekan angka kematian akibat kejadian seperti ini.
“Bila menemukan hal seperti ini untuk di ingatkan dan langsung melapor kepada petugas supaya kami bisa menindak peredaraan miras oplosan,” imbuhnya.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)