wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Gubernur/walikota/bupati berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilimpahkan wewenang terebut kepada camat agar di desa dibentuk SATLINMAS.
Sesuai namanya yang telah mengalami beberapa kali perubahan dari KAMRA, HANSIP kemudian menjadi SATLINMAS. Hal itu menunjukan bahwa LINMAS selalu diperlukan dan dibutuhkan di negara ini. Baik zaman Orde lama maupun Orde Baru dan Orde Reformasi keberadaan LINMAS sangat penting guna memberi perlindungan pertama kepada masyarakat desa.
“Yang harus kita lakukan adalah restrukturisasi, pelatihan agar linmas ini menjadi kader yang tangguh, perkasa dan mampu mengayomi masyarakat di wilayahnya,” ujar Plt Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto usai menghadiri HUT Satpol PP ke 68, Rabu (17/04/2018) .
Ade menuturkan, penghargaan untuk linmas belum bisa maksimal. Terlebih perihal kesejahteraan. Namun demikian pihaknya akan berupaya terus meningkatkan kesejahteraan linmas ke depan.
Selain pentingnya keberadaan linmas di masyarakat, Ade juga melihat peran Satpol PP di tengah masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. “Selain pengayom masyarakat, Satpol PP ini juga sebagai penegak perda. Ini kita akan optimalkan dengan melengkapi sarana dan prasarana, Insha Allah.”
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat mengatakan, pihaknya siap mengawal anggaran untuk peningkatan kemampuan linmas dan restrukturalisasinya. Juga termasuk melengkapi sarana dan prasarana di Satpol PP yang dinilali saat ini masih kurang.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)