wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat 20 April 2018.
Menurut Wabup Adang Hadari, rencana tata ruang yang merupakan perangkat penataan ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki mengacu pada rencana tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten ini, penyusunannya sangat diperlukan sebagai upaya penataan ruang yang lebih terpadu untuk memanfaatkan sumberdaya alam, manusia, dan buatan yang sekaligus merupakan wadah bagi rencana sektoral yang dilaksanakan Kabupaten Pangandaran.
“Adapun tujuan penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang yang mendukung perkembangan wilayah dengan bertumpu pada pengembangan industri pengolahan dan perdagangan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan,”urai Adang.
Paripurna diakhiri dengan penyerahan draf Raperda RTRW dari Pemkab Pangandaran oleh Wakil bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H. Iwan M Ridwan.
Usai kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H. Iwan M Ridwan menyampaikan, Perda RTRW ini sudah lama kita tunggu. Karena berfungsi sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD, acuan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah dan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Pangandaran, investasi dalam wilayah Kabupaten Pangandaran, serta sebagai acuan dalam administrasi pertanahan.
“Perda RTRW ini juga bermanfaat untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah kabupaten dan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas,” tegasnya.
Dirinya bersyukur semua sudah sepakat, perda RTRW 2018/2038 ini akan segera dibahas oleh pansus paling lambat sekitar 20 hari. Artinya sekitar bulan mei kita sudah akan memiliki Raperda RTRW.
“Ini satu hal yang luar biasa karena kita sudah menunggu sampai hampir tiga tahun. Ini bukan hal mudah karena harus mensikronkan dengan RTRW provinsi dan pusat, serta daerah sekitar yang berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran,”terangnya.
Iwan pun menyampaikan bahwa hal ini merupakan tonggak sejarah, karena kedepan perda RPJPD dan RPJMD harus sesuai dan berpedoman pada perda RTRW.
“Apabila kita sudah memiliki perda RTRW sendiri, kita tidak lagi memakai perda Kabupaten induk. Karena selama ini kita mengacu pada perda RTRW Kabupaten Ciamis,”tandasnya. (Iwan Mulyadi/WP)