wartapriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 4.428 strip obat-obatan ilegal tanpa surat izin kesehatan berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari toko kelontongan Anugrah. Obat-obatan tersebut diamankan petugas saat menggelar razia ungkap tindak pidana di bidang Kesehatan. Dan dari sebuah toko kelontongan di Jl. Otista Kampung Pananjung, petugas berhasil mengamankan obat-obatan tersebut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna diwakili Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hernawan mengatakan, dari titik yang menjadi target razia, para petugas berhasil menemukan obat-obatan yang akan dijual dalam keadaan ilegal. Sementara Pemilik toko obat Anugrah beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam razia tersebut, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan BS (36) dan CA (25), keduanya merupakan Warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Selain itu petugas pun mengamankan barang bukti 20 lembar obat jenis Tramadol, 7 lembar obat jenis Amoxilin, 9 lembar obat jenis Ampicilin, 4 lembar obat jenis asam mefenamat, 5 lembar obat jenis Salbutamol 2mg, 9 lembar obat jenis Salbutamol 4 mg, 2 lembar obat lensir cetirizine, berikut 82 obat-obatan jenis lainnya dengan total jumlah obat sebanyak 4.428 butir.
Ditegaskan Kasat Reserse Narkoba, pihaknya akan terus melakukan razia secara intensif. Hal itu untuk mengurangi peredaran obat- obatan ilegal tanpa surat izin kesehatan di kabupaten Garut. Sementara barang yang diamankan akan dijadikan barang bukti, begitu pula pemiiknya. Akan dilakukan pemeriksaan guna menentukan pasal dan ancaman yang akan diterapkan terhadap para pelaku.
Pelaku akan diancam Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 thn 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, pungkas Kasat Narkoba Polres Garut, Jumat (20/04).
(Yayat Ruhiyat/WP)