Polisi Bekuk Penjual Miras di Tasikmalaya

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran kepolisian Polsek Mangkubumi melakukan patroli di wilayah hukumnya. Pihaknya berhasil mengamankan beberapa jerigen minuman keras jenis tuak.

Selain mengamankan miras, polisi juga membekuk dua orang yang diduga penjual minuman haram tersebut. Kemudian pelaku diberi pembinaan oleh aparat kepolisian, koramil dan tokoh agama.

Pelaku atas nama I dan A merupakan warga Kecamatan Mangkubumi. Keduanya disuruh membaca kalimat Syahadat dan Istighfar sambil mengucapkan janji untuk tidak menjual  atau mengedarkan miras kembali. Keduanya hanya tertunduk saat diceramahi oleh tokoh agama Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mangkubumi memberikan pembinaan kepada terduga penjual miras, untuk tidak menjual minuman keras. Karena hal itu dapat merusak generasi muda serta menimbulkan situasi keamanan tidak kondusif.

“Kami akan terus melaksanakan pembinaan terhadap warung yang menjual minuman keras. Menjual miunuman keras secara bebas dapat disalahgunakan sehingga sering terjadi perkelahian antar pemuda yang mabuk,” jelas Kapolsek Mangkubumi, Ipda Agus Perdi dalam keterangan persnya, Senin siang (23/04/2018).

Sementara itu salah satu tokoh agama Kota Tasikmalaya, KH. Yayan Albayani menuturkan, banyaknya korban miras di beberapa daerah menjadi peringatan bagi ulama dan umara untuk menigkatkan sinergitas dan edukasi kepada masyarakat. Kejadian tersebut juga menjadi cambuk bagi kepolisian untuk meningkatklan kewaspadaan juga razia minuman keras.

“Kami sebagai unsur muspika khususnya anggota Koramil, dalam hal ini kami danramil prihatin sekali melihat kondisi ini. Untuk ke depannya kami akan sinergitas bersama polsek, unsur lain serta forum keagamaan untuk bersinergi berantas minuman keras di Kecamatan Mangkubumi,” ujar Danramil 1203 Kecamatan Kawalu, Mayor Inf Iwan Siswanto.

(Andri Ahmad Fauzi/WP)

berita tasikmalayamangkubumi tasikmalayamiras di tasikmalayapolsek mangkubumitasikmalaya
Comments (0)
Add Comment