wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut di Aula Desa Cikaso Kecamatan Banjaranyar pada hari Kamis 26 April 2018.
Pembinaan desa sadar hukum iikuti oleh 70 orang peserta perwakilan dari perangkat desa yang berada dalam lingkup Kecamatan Banjaranyar, yang terdiri dari BPD, pemuda Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, S.H., menjelaskan, kegiatan ini merupakan kedua kalinya digelar. “Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa di wilayah Panjalu, untuk mewujudkan kesadaran hukum dan wawasan hukum kepada masyarakat serta kepada aparat desa/kelurahan dalam rangka mengupayakan masyarakat untuk bisa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta menunjukkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sadar, patuh taat terhadap hukum,” jelas Deni.
Selanjutnya AKBP Yaya Satyanagara, S.H., selaku narasumber menjelaskan, bahwa permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat merusak seluruh komponen masyarakat dan bangsa bahkan menyebabkan hilangnya generasi bangsa (lost generation), sehingga dibutuhkan peranserta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kasus narkoba sudah terungkap di seluruh wilayah Indonesia baik di kota maupun di desa. Oleh sebab itu dibutuhkan wujud nyata seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia untuk bersatu guna menciptakan Indonesia Negeri Bebas Narkoba,” tambahnya.
Yaya mengajak kepada peserta yang terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya dari 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banjaranyar, untuk bangkit menanggulangi bahaya narkoba, karena daya rusak narkoba begitu kuat, semua kalangan bisa terkena tanpa melihat status sosial.
“Kita harus menjaga daerah masing-masing supaya bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” imbau Yaya.
“Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat imun terhadap bahaya narkoba serta dapat menyampaikan pesan-pesan anti narkoba di lingkungannya masing-masing, sehingga dapat terwujud lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis,” pungkas Yaya. (Dena A Kurnia/WP).