wartapriangan.com, BERITA GARUT. Tersangka kasus suap Pilkada Kabupaten Garut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ade Sudrajat ternyata sampai saat ini masih menerima honor atau uang kehormatan dari KPU Garut sebesar Rp 11 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan sekretaris KPU Garut, Ayi Dudi Supriadi kepada wartawan. Yang bersangkutan masih menerima uang kehormatan sebesar Rp 11 juta setiap bulan, sementara uang perjalanan sudah tidak menerima. Yang bersangkutan sudah dua bulan sejak OTT meerima uang kehormatan dari KPU Kabupaten Garut.
Dijelaskan Ayi Dudi, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya. Dan secara administrasi Ade Sudrajat sudah tidak melaksanakan tugasnya karena sedang berhadapan dengan hukum. Ayi Dudi tersandung gratifikasi pendaftaran calon bupati jalur perseorangan.
Ayi Dudi menjelaskan, proses pemberhentian sementara yang diberikan kepada Ade Sudrajat selama 60 hari. Namun jika belum selesai proses hukumnya maka akan ditambah 30 hari lagi. Namun jika dalam waktu yang sudah diputuskan itu masih belum ada putusan hukum, maka semua fasilitas termasuk uang kehormatan akan dihentikan.
Sampai saat ini KPU Garut masih menunggu surat keputusan yang mengikat terkait status hukum yang menjerat komisioner KPU Garut tersebut. Sementara untuk mengisi kekosongan di KPU, pihaknya sudah menggantikan posisi Ade oleh komisioner divisi lain.
(Yayat Ruhiyat/WP)