wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Ciamis melakukan pengendalian dan penertiban angkutan umum di lampu merah Pasar Ciamis yang kerap disebut terminal bayangan, Jum’at (04/05/2018).
Kegiatan itu dilakukan berdasarkan pantauan UPTD Terminal Dishub Ciamis yang melihat kurang teratur angkutan umum di sekitar lokasi tersebut. “Laporan dari masyarakat pun ada, mereka mengeluhkan karena jalanan tempat mereka berlalu lintas terhambat oleh kendaraan umum yang berhenti menunggu penumpang,” ucap Agus Karsono, Kepala UPTD Terminal Ciamis.
Dari kegiatan tadi, Agus menjelaskan, ada empat jurusan angkutan elf, angkot, dan juga carry yang ditertibkan karena menunggu penumpang di luar terminal. “Dilakukan kesepakatan antara Dishub dan para awak angkutan umum agar tidak melakukan hal demikian,” jelasnya.
“Sebenarnya hal tersebut adalah dilematis bagi kami Dinas Perhubungan Ciamis yang dalam hal ini UPTD Terminal. Kita tidak bisa menyalahkan angkutan umum sepenuhnya, karena ada juga masyarakat yang habis dari pasar dan tidak mau pergi dulu ke terminal langsung memberhentikan kendaraan umum dengan membawa barang bawaannya yang membuat kendaraan umum berhenti cukup lama sehingga terkesan timbul terminal bayangan,” tutur Iding.
Ia mengungkapkan, regulasi Dishub sendiri terkait lokasi mangkal angkutan umum adalah radius 100 meter dari terminal. “Selebihnya adalah wewenang dari yang berwajib lainnya. Karena tufoksi kami hanya sampai di situ sebenarnya,” ungkapnya saat diwawancara Warta Priangan di Kantor UPTD Terminal Ciamis. (Helmi Razu Noviansyah/WP)