wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota memburu pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di daerah ini patut diapresiasi. Betapa tidak, penangkapan yang dilakukan telah membuahkan hasil positif.
Dari pengungkapan kasus terakhir, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba jenis psikotropika. Kedua pelaku ini merupakan pemakai yang mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dari seseorang di wilayah Tasikmalaya.
Dua orang yang diamankan Sat Narkoba Polres Kabupaten Tasikmalaya masing-masing berinisial A (20) dan I (19). Keduanya warga Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kedua pelaku merupakan pembeli dan pengedar. Mereka transaksi secara tertutup melalui telepon genggam. Kami amankan barang bukti 160 butir obat jenis doble y atau obat keras yang memiliki kandungan eximer tinggi,” ujar Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rikky Aries Setiawan dalam keterangan persnya di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (03/05/2018) siang tadi.
“Pertama kita amankan pembelinya. Setelah itu kita kembangkan dan pengedarnya juga berhasil kita amankan,” lanjut Rikky.
“Keterangan pelaku pil ini dijual seharga 500 ribu satu paket. Satu paket isinya sekitar 100 butir,” imbuhnya.
Rikky menambahkan, sampai saat ini polisi dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kedua tahanan kini mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 196 Jo 198 (1), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Rikky.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)