wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait dengan maraknya peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis akhir-akhir ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) dalam bidang pemadam kebakaran menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kebakaran.
Kepala Seksi Pencegahan/Penanganan Damkar Satpol PP Ciamis, Junjun A. Junaedi menegaskan, kantor instansi pemerintahan dan swasta wajib punya APAR.
“Kantor pemerintah dan swasta, kemudian pelaku usaha dan rumah tangga harus punya APAR untuk antisipasi ketika api masih kecil. Sambil menunggu kedatangan petugas damkar ke lokasi kebakaran,” ungkapnya kepada Warta Priangan, Jum at (04/05/2018) siang.
Ia menyebutkan, dengan hanya berjumlah tiga armada damkar dan 19 personil pemadam ahli adalah hal yang cukup berat bila dilihat dari luasnya daerah cakupan yakni Se-Kabupaten Ciamis.
“Ini sudah menjadi regulasi dari pemda sendiri, APBD Ciamis kan terbagi ke dalam hal yang lebih utama dan penting yang ketuk palunya disahkan oleh dewan,” tuturnya saat ditemui Warta Priangan di kantornya.
Untuk itu, ia melanjutkan, Dengan diedarkannya surat tentang APAR masyarakat dan juga instansi lain yang keberadaannya jauh dari pusat kota harus mengerti SOP tentang kebakaran.
“Kami sering melakukan sosialisasi ataupun pelatihan untuk instansi-instansi yang ada walaupun jumlahnya belum semua,” lanjutnya
(Helmi Razu Noviansyah/WP)