wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Untuk mendukung proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tahun 2018 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran diharapkan membeli mesin cetak sendiri.
Hal tersebut disampaikan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pakidulan (KMSP) pada audensi dengan Anggota DPRD Pangandaran dan Pemkab Pangandaran, di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (9/5/2018) lalu.
Menurut mereka, jika kendala pencetakan e-KTP karena keterbatasan alat tersebut, maka pihaknya mendesak Pemkab membelinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP mendesak dan merupakan hak dasar sebagai warga negara, maka secepatnya beli mesin pencetak agar permintaan pencetakan kepingan KTP terlayani,”ujarnya.
“Masyarakat tentu mendukung langkah tersebut, karena tahu kendalanya disebabkan keterbatasan kemampuan pencetakan,”katanya.
Mumpung semua berkumpul, lanjutnya, Pemkab dan DPRD diharapkan segera mengusulkan anggaran pengadaan alat pencetak tersebut, karena urgen.
Sementara Kepala Disdukcapil Pangandaran, Tantan Roesnandar mengatakan, hingga kini telah melakukan perekaman data terhadap 95 persen warga yang wajib memiliki KTP. Namun baru 53 persen yang telah dicetak.
Dirinyapun berharap ada tambahan mesin cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) agar warga tidak perlu mengantre lama.
Menurut Tantan, karena jumlah alat cetak masih terbatas, maka pelayanan pencetakan e-KTP di kantor Disdukcapil terpaksa dibatasi hanya 50 pencetakan per hari. “Kalau dipaksakan, mesinnya bisa rusak. Itulah mengapa pencetakan e-KTP terasa lamban,”ungkapnya.
“Idealnya kita butuh 10 mesin cetak agar di tiap kecamatan dapat melakukan pencetak langsung. Jika sebelumnya proses pencetakan hanya mampu 50 keping per hari, jika alat tersebut ditambah bisa mengatasi kendala yang dihadapi saat ini,”harapnya.
Namun tambahnya, perlu diketahui juga bahwa hingga kini untuk pengadaan blanko e-KTP masih di drop dari pusat, karena daerah tidak memiliki kewenangan. (Iwan Mulyadi/WP)