wartapriangan.com, BERITA GARUT. Jajaran Kepolisian Resort Garut memusnahkan 6.401 botol miras dari berbagai merek. Miras tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita petugas selama razia. Sementara pemusnahannya berlangsung di halaman Mapolres Garut, Jumat (11/05).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut disaksikan Dandim 0611 Garut, Kejaksaan Negeri Garut, tokoh ulama, masyarakat juga Plt. Sekda Garut.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya Polres Garut dan polsek jajaran beserta Satpol PP serta kejaksaan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat Garut. Terutama dalam menyambut Ramadan 1439 Hijriah.
Ditambahkan Kapolres, pemusnahan minuman keras ini merupakan hasil pelaksanaan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Garut selama April hingga Mei 2018. Minuman keras tersebut didapat dari berbagai tempat di wilayah Kabupaten Garut.
“Peredaran miras saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi yang menggunakannya dari berbagai kalangan dan usia, mulai dari remaja sampai yang dewasa. Untuk itu dengan diadakannya operasi rutin miras dan obat terlarang, diharapkan bisa menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut,” tutur Kapolres.
(Yayat Ruhiyat/WP)