wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang Ramadhan 1439 H, Polres Ciamis memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di alun alun Ciamis, Selasa (15/5/2018)
“Kedapatan menjual minuman keras apalagi miras oplosan di Bulan Ramadan, jangan harap ikut lebaran bersama keluarganya. Kita akan langsung lakukan penahanan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara”terang Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Bismo, Polres Ciamis setiap hari rutin melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan saat Bulan Ramadan pun giat Operasi Pekat akan terus berangsung untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan Miras tersebut dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat serta menyikapi menjelang bulan suci Ramadhan, juga untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
Pemusnahan miras berbagai jenis merek disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis, perwakilan beberapa organisasi masyarakat (ormas), alim ulama, serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara bersama sama, sebanyak 8.485 botol miras dan 661 liter dihancurkan dengan cara digilas stoomwall. Sementara 30.082 butir petasan dimusnahkan dengan cara direndam air dalam tong.
Terkait peredaran miras dan miras oplosan yang menelan korban jiwa di Ciamis, Polres Ciamis sudah menahan tiga tersangka dan selama giat Operasi Pekat berhasil mengamankan 45 orang penjual miras.(Dena A Kurnia/WP).