wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemda dan DPRD Pangandaran sepakati penetapan pengajuan Raperda tentang RTRW dalam rapat paripurna, Selasa (22/5/2018). Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) ini direncanakan menjadi acuan pembangunan 20 tahun ke depan, yakni 2018-2038.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan mengaku bersyukur bahwa rapat paripurna persetujuan DPRD tentang Raperda RTRW, dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, kata Iwan, pada rapat sinkronisasi dengan semua fraksi, ada empat fraksi setuju dan dua tidak setuju untuk diparipurnakan, karena dipandang ada yang perlu di sempurnakan.
Namun akhirnya sepakat, rapat paripurna dapat dilaksanakan dengan catatan dapat disempurnakan lagi dikemudian hari. Sebab kata Iwan masih ada waktu pasca evaluasi Gubernur.
“Kita juga masih dapat memberikan masukan pada gubernur atau penyempurnaan setelah evaluasi gubernur,”tuturnya
Iwan menegaskan, nantinya Perda RTRW adalah perda induk yang menjadi acuan bagi perda-perda lainnya.
“Kita juga sangat mengapresaiasi bahwa raperda RTRW cepat selesai dan hanya butuh waktu 1,9 tahun,”ujarnya.
Ketua Panitia Khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Raperda itu merupakan usulan dalam menindaklanjuti UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Sebelum membahas dan menyetujui Raperda RTRW tersebut, DPRD Pangandaran telah melakukan pembagian zonase ke beberapa wilayah yang ada di Pangandaran yang dimasukkan dalam Raperda RTRW,” ujarnya.
Setelah itu, kata Asep, khusus untuk Kecamatan Cimerak jadi salah satu kawasan industri dan potensi untuk tempat wisata.
Sementara, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengapresiasi kinerja DPRD Pangandaran yang telah membahas dan menetapkan Raperda RTRW.
“Setelah raperda ini ditetapkan diharapkan dapat memberikan acuan dalam penataan ruang dan wilayah Pangandaran,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)