wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kecamatan Cimerak ditetapkan sebagai kawasan Industri di Kabupaten Pangandaran. Hal tersebut sudah tertuang dalam Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah disetujui oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (22/5/2018) lalu.
“Jadi kawasan industri besar hanya ada di Kecamatan Cimerak, dan itupun dibatasi hanya pada wilayah seluas 565 hektar,”ungkap Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan.
Namun kata Iwan, Pemkab dan DPRD Pangandaran telah sepakat, bersama bahwa industri yang boleh ada adalah industri yang menunjang kepariwisataan, pertanian, kelautan dan perikanan. Serta harus non polutan atau tidak melakukan pencemaran lingkungan.
Maka soal pendirian pabrik semen, lanjut Iwan, karena diwilayah tersebut tidak ada bahan baku, maka tidak bisa didirikan. Begitu pula penambangan pasir besi juga tidak bisa, karena di kawasan yang ditentukan memang tidak ada
Begitu halnya penambangan pasir besi, itu juga tidak bisa, karena di kawasan yang ditentukan tersebut tidak ada pasir besinya.
“Industri kami setujui, namun industri yang menunjang kepariwisataan, pertanian, kelautan dan perikanan dan non polutan,”tandasnya.
Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Selain itu lanjut Iwan, dalam perda tersebut juga diatur rencana dibangunnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
“Sebelumnya TPA hanya akan dibangun dan dipusatkan di tiga kecamatan yakni Padaherang, Pangandaran dan Cigugur. Namun tentunya akan tidak adil bagi kecamatan lainnya. Hingga akhirnya disepakati TPA akan dibangun di tiap kecamatan,”pungkasnya.
(Iwan Mulyadi/WP)