wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran yang saat ini sedang menunggu evaluasi Gubernur, maka Bupati Pangandaran memastikan di Kecamatan Cimerak tidak akan ada pendirian Pabrik Semen.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/5/2018) kemarin.
Dalam raperda RTRW tertuang bahwa Cimerak sebagai kawasan industri besar. Namun dibatasi hanya pada wilayah seluas 565 hektar
Pemkab dan DPRD Pangandaran telah sepakat, bersama bahwa industri yang boleh ada adalah industri yang menunjang kepariwisataan, pertanian, kelautan dan perikanan. Serta harus non polutan atau tidak melakukan pencemaran lingkungan.
Jadi jelas, soal pendirian pabrik semen, lanjut Bupati Jeje, karena diwilayah yang ditentukan tersebut tidak ada bahan baku, maka tidak bisa didirikan.
“Kalaupun saat ini ada investor yang mengantongi izi eksplorasi dari penjabat Bupati terdahulu, namun izin eksploitasinya tak akan kita keluarkan,”tegasnya.
(Iwan Mulyadi/WP)