Polres Ciamis Ungkap Transaksi Sabu di Sindangkasih

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Jajaran Polres Ciamis unit Narkoba kembali mengungkap transaksi jual beli sabu di Sindangkasih Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 Mei 2018, dari tangan Pelaku Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket Sabu sabu seberat 1,12 Gram.

Hal itu di ungkapkan Wakapolres Ciamis Kompol Lulu Wira Sutriana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Vermanto, S.Ik dan Humas Polres Ciamis, Iptu Hj. Iis Yeni kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (28/5/2018) saat jumpa pers.

Waka Polres menjelaskan, MES (33) seorang adalah warga Mangkubumi Kota Tasikmalaya dia ditangkap saat beraksi mengedarkan sabu, di Kabupaten Ciamis, sementara seorang tersangka lagi, Mr.S masih dalam pegejaran yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus yang dilakukan dalam peredaran sabu di Sindangkasih ini dengan sistem tempel,”tambahnya.

Masih menurut Waka Polres, tersangka melakukan transaksi melalui transfer terlebih dulu melalui rekening, setelah itu memberikan barang haram sabu tersebut dengan cara tempel atau lewat peta”.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, jo 102 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a, dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Dena A Kurnia/WP)

berita ciamiskapolres ciamisSabutransaksi sabu
Comments (0)
Add Comment