Tersangka Pencuri Sisa Bangkai Kapal Viking di Pangandaran Terancam 9 Tahun Penjara

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis mengamankan HH (33) warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang telah nekat melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis, dengan melakukan pencurian besi sisa bangkai kapal Viking bersama kedua temannya A dan S yang sekarang masih buron.

Hal itu di ungkapkan Wakapolres Ciamis Kompol Lulu Wira Sutriana didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Vermanto, S.Ik dan Humas Polres Ciamis, Iptu Hj. Iis Yeni kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (28/5/2018) saat jumpa pers.

Menurutnya, Kapal Viking adalah kapal yang beberapa tahun lalu ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan, Susi Pudjiantuti di perairan Pantai Pasir Putih Pangandaran.

Wakapolres menjelaskan, para tersangka memotong besi secara manual menggunakan gergaji besi.

“Dari tangan tersangka Polisi amankan. barang bukti 12 batang potongan pipa besi kapal, satu besi bulat tutup bensin, satu besi kotak dengan bentuk saringan, dua buah gergaji besi berikut empat mata gergajinya,” tambahnya.

Masih menurut Wakapolres, HH merupakan seorang nelayan, dia melakukan tindak pencurian tersebut karena tangkapan ikan dilaut sepi.

HH diajak oleh kedua rekannya yang ini dalam pengejaran petugas Polres Ciamis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 363 maksimal sembilan tahun penjara dan kini diamankan di Polres Ciamis. (Dena A Kurnia/WP)

berita ciamisMV vikingpencurianpolres ciamisviking Lagos
Comments (0)
Add Comment