wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan mengatakan, terkait kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melimpahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bagi Kabupaten Pangandaran tidaklah jadi persoalan.
Menurutnya, untuk THR dan gaji ke 13 bukan hal baru. Hal tersebut sudah berjalan sejak Jokowi menjadi Presiden dan berjalan sejak tahun 2015.
“Jadi sebenarnya tidak ada persoalan untuk di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Pangandaran, karena sudah dianggarakan pada APBD tahun 2018.
Iwan menjelaskan SE Mendagri itu justru menegaskan THR & Gaji ke 13 itu komponennya apa saja, termasuk memberikan solusi apabila ada daerah yang belum atau kurang dalam menganggarkan untuk THR dan Gaji ke 13.
Masih Tunggu Perbub
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, melalui pesan singkat, Selasa (5/6/2018) siang ini.
“Saat ini masih dalam kajian termasuk besaran anggaran yang akan dikeluarkan,”ujarnya.
Dia menegaskan belum dapat memberikan informasi besarannya maupun kapan dapat dicairkan.
“Nanti kita sampaikan. Kita masih menunggu peraturan bupati (perbub) nya,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)