wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menjelang lebaran 2018 mendatang, Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto membolehkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik dan keperluan lebaran untuk lakukan silaturahmi.
Asalkan, biaya perjalanan tidak mengambil anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Saat ditanya sejumlah wartawan, Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Kamis (07/06/2018) mengatakan, untuk dirinya hal tersebut tidak masalah selama dipergunakan sebaik mungkin. “Kalaupun ada larangan itu kan tidak tertulis.”
“Kalau dilarang misalnya, pejabat niat betul kan ada saja yang diganti plat nomernya dan sebagainya. Saya pikir silahkan saja,” kata Ade.
Ade menilai kendaraan dinas diperuntukan untuk menunjang pekerjaan pejabat dalam bertugas. Tetapi pihaknya realistis dalam melihat kenyataan yang ada. Dimana dalam keseharian pun kendaraan dinas dipakai diluar kepentingan pekerjaan.
“Kita realistis aja, toh sehari-hari juga sering dipakai ke pasar dan sebagainya. Tidak usah kita berkata baik padahal tidak. Intinya, selama itu dipergunakan untuk kebaikan silahkan saja, saya tidak melarang,” Imbuh Ade.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada para pejabat untuk selalu merawat dan menjaga kendaraan dinas dengan baik.
“Jangan sampai saat dipakai untuk penunjang pekerjaan, kendaraan dinas tidak bisa dipergunakan,” pungkas Ade.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)